Bis Dicegat di Jalinsum Muratara, Barang yang Dibawa Penumpang Bisa Racuni 7.000 Orang

Bis Dicegat di Jalinsum Muratara, Barang yang Dibawa Penumpang Bisa Racuni 7.000 Orang

Tersangka pemilik sabu yang ditangkap saat menumpang bis dari Lubuklinggau ke arah Jambi, di Jalinsum Muratara--

BACA JUGA:Harus Tau Ini Dia Peraturan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Kemudian Mustafa Kamal yang memiliki tas, langsung diamankan.

Kapolres menambahkan, penangkapan ini, merupakan komitmen dari Sat Narkoba Polres Muratara, untuk terus memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Muratara.

DItambahkan Kasi Humas pihaknya, mengajak masyarakat untuk selalu bekerja sama dengan Kepolisian dan berperan aktif dalam memerangi untuk pemberantasan Narkoba di wilayah Muratara ini"

Terhadap Pelaku ini semoga nantinya dapat dijerat dengan hukuman seumur hidup, agar dapat menjadi efek jera bagi pelaku ini maupun masyarakat lainnya.

BACA JUGA:Cara Mendapatkan KUR dengan Mudah Tanpa Jaminan Apapun, Pelaku UMKM Wajib Tahu

Agar tidak mencoba-coba memperjual belikan, membawa, menyimpan dan mengkonsumsi narkoba, karena sudah melanggar aturan hukum pidana dan dapat dihukum dengan hukuman penjara.

“Barang bukti sabu 1.019 gram itu, bisa meracuni 7.000 orang. Karena berhasil diungkap, maka berhasil menyelamatkan 7.000 orang dari narkoba. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: