Asyik, Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur 2024, Mulai Libur Nasional Hingga Cuti Bersama
Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. -Foto: net-
JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari.
Jumlah tersebut terdiri dari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024 mendatang dan SKB telah ditetapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:5 Tips Agar Tidak Ditipu Oknum Petugas Samsat, Bayar Pajak Cepat dan Tepat
Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang 27 hari libur 2024 ditetapkan pemerintah mulai dari libur Nasional dan cuti bersama ini pun telah ditanda tangani oleh tiga kemeterian terkait.
Adapun kementerian yang menanda tangani SKB hari libur Nasional dan cuti bersama pada 2024 antara lain Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Pengumunan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024 mendatang tersebut diumumkan oleh Muhadjir Effendy selaku Menko PMK pada Selasa 12 September 2023.
Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
BACA JUGA:Lee Junho Akan Menggelar Fanmeeting di Indonesia, Catat Tanggalnya
“Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," terang Muhadjir.
Menurut Muhadjir, penetapan hari libur dan cuti bersama ini dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya di tahun 2024.
Selain itu Muhadjir juga menjelaskan, setidaknya ada 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024.
"Libur nasional berjumlah 17 hari dan cuti bersama 10 hari," jelas Muhadjir.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber