Jokowi Tunjuk 9 Pj Gubernur, Termasuk Pengganti Ganjar dan Ridwan Kamil, Banyak Purnawirawan TNI-Polri

Jokowi Tunjuk 9 Pj Gubernur, Termasuk Pengganti Ganjar dan Ridwan Kamil, Banyak Purnawirawan TNI-Polri

Pelantikan 9 Pj Gubernur di Kantor Kemendagri--

Keputusan ini diambil setelah rapat tertutup pada Jumat 1 September 2023 dan akan menggantikan Herman Deru yang masa jabatannya akan berakhir pada 1 Oktober 2023.

Tiga nama calon tersebut diumumkan setelah mencapai kesepakatan dari berbagai fraksi dan pimpinan DPRD Sumsel.

Pertama, SA Supriyono, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumsel, yang saat ini menjabat sebagai Pembina Utama Madya golongan IVD.

BACA JUGA:Ditinggal PKB Prabowo Angkat Bicara, Memang Akhir-akhir ini Sarat dengan Aroma Penghianatan

Selanjutnya, Prof. Dr. Nizar Ali, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, yang juga memiliki jabatan Pembina Utama IV E di Kemenag.

Lalu terakhir, Dr. Robi Kurniawan, Tenaga Ahli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, yang menjabat sebagai Pembina Utama IVD dan memiliki jabatan Staf Ahli di Bidang Logistik dan Multimoda.

Pengumuman ini merupakan hasil dari perundingan yang ketat di antara fraksi-fraksi DPRD.

Di mana awalnya ada lima nama yang diusulkan, tetapi akhirnya dipilih tiga nama yang disepakati secara bersama.

Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, menjelaskan bahwa ketiga nama ini terpilih karena masing-masing fraksi memiliki pertimbangan yang berbeda dan memenuhi syarat-syarat yang ada.

BACA JUGA:Gus Yahya Tegas, Tidak Memihak dalam Politik, Tidak Ada Calon Atas Nama NU

Sesuai dengan ketentuan Permendagri 4 untuk pemilihan atau pengajuan usul Pj Gubernur. Anita menjelaskan,

“Sekda merupakan satu-satunya yang memenuhi syarat sebagai jabatan pimpinan tinggi madya di Sumsel,” jelasnya dikutip dari sumateraekspres.id.

“Sementara di tingkat pusat, Nizar Ali sebagai Sekjen Kemenag juga diusulkan oleh beberapa fraksi. Dr. Robi juga merupakan sosok yang sudah kita kenal.”

Langkah selanjutnya adalah penyerahan surat usulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Yang akan berbarengan dengan surat pengumuman pemberhentian gubernur dan wakil gubernur yang telah diprioritaskan dan ditandatangani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumateraekspres.id