Bawaslu Catat 20 Negara Wilayah Perwakilan Rawan Pemilu 2024, ini Nama-namanya
![Bawaslu Catat 20 Negara Wilayah Perwakilan Rawan Pemilu 2024, ini Nama-namanya](https://linggaupos.disway.id/upload/6367168161236090ca5e9a8e3f144db8.jpg)
Bawaslu Ungkap 20 Negara Wilayah Perwakilan Rawan Pemilu--
BACA JUGA:Sebelum Kapolres Lubuklinggau Larang House Music Remix, MUI Sudah Larang Duluan
Selain itu, beber Herwyn, faktor lainnya adalah pindah kewarganegaraan WNI yang tidak tercatat, paspor WNI yang masa berlakunya habis lebih dari lima tahun atau tanggal berlaku tidak tercantum.
Kemudian, WNI yang tidak memiliki KTP elektronik atau paspor yang valid, ditahannya paspor WNI yang bekerja sebagai buruh migran atau pekerja domestik oleh majikan sehingga tidak dapat menunjukkan paspornya dan potensi data kependudukan yang masih beralamat di Indonesia juga menjadi faktor lainnya sehingga terdeksi adanya kerawanan.
"Dari aspek pemutakhiran daftar pemilih kerawanan disebabkan oleh hasil penyusunan DPTLN tidak diumumkan selama hari yang telah ditentukan di kantor perwakilan Republik Indonesia dan laman KPU/berbasis teknologi informasi, PPLN dan/atau Pantarlih LN tidak memberikan salinan daftar Pemilih kepada Panwaslu LN, PPLN dan/atau Pantarlih LN tidak menindaklanjuti saran perbaikan dan/atau rekomendasi Panwaslu LN," jelas Herwyn.
"Potensi tingginya pemilih yang pindah memilih yang masuk dalam DPKLN sehingga melebihi ketersediaan surat-suara di TPSLN tujuan, potensi adanya fenomena pindah memilih saat hari pelaksanaan pemungutan suara yang berimplikasi pada status pemilih; dan waktu pemungutan suara yang panjang berimplikasi pada potensi penggunaan hak pilih lebih dari sekali," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id