Sebelum Kapolres Lubuklinggau Larang House Music Remix, MUI Sudah Larang Duluan
MUI dan Kapolres Lubuklinggau larang house music remix--freepik
LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melarang orgen tunggal memainkan lagu house music remix. Dengan alasan bisa mengganggu keamanan dan ketertiban.
Namun jauh sebelum itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau sudah melarang hal tersebut.
Hal ini sesuai surat himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau No.021/MUI-LLG/VII/2023 tertanggal 5 Juli 2023 tentang Resepsi Pernikahan.
Adapun isi himbauan MUI Lubuklinggau yang ditandatangani Ketua MUI Lubuklinggau KH S Syaiful Hadi Ma’fi dan Sekretaris Muhammad Edi Prayitno, adalah sebagai berikut:
Dilaksanakan Sesuai Syariat
Resepsi pernikahan atau walimatul ursy, adalah ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW (Hadits Bukhori 2049 dan 9168, Musim 1427 dan 1428). Mak hendaklah dilaksanakan dengan nilai syariat Islam.
Agar pelaksanaannya penuh dengan nilai ibadah dan berpahala serta melahirkan berkah bagi pengantin dan semua orang yang hadir.
BACA JUGA:Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H 2023 Apakah Libur? Cek di Sini
Kemudian rangkailah acara tersebut, dengan yang bernilai ibadah, seperti pembukaan dengan pembacaan Alfateha, kemudian pembacaan ayat sucir Al Quran.
Selanjutnya sholawat kepada Nabi Muhammad SAW. Kemudian nasehat perkawinan. Yang terakhir ditutup dengan doa.
Tanpa Ada Nilai Kemungkaran dan Kemaksiatan
MUI Lubuklinggau juga mengimbau, agar resepsi pernikahan dilakukan tanpa kemungkaran dan kemaksiatan.
Karena jika tidak bebas dan kemungkaran dan kemaksiatan, maka akan menjadi haram bagi undangan untuk hadir. Dan tuan rumah akan menanggung dosa.
BACA JUGA:Bujang Kurap Dikenang di Lubuklinggau, Punya Ilmu Merubah Rupa, Kurapnya Bsa Jadi Senjata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: