Bolehkah Meninggalkan Salat Jumat dalam Keadaan Darurat? ini Penjelasannya

Bolehkah Meninggalkan Salat Jumat dalam Keadaan Darurat? ini Penjelasannya

Pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Al Hidayah Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau. -foto: agung perdana linggaupos.co.id-

BACA JUGA:Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha Larang House Music Remix dan DJ, ini Kata Pengusaha Orgen Tunggal

Musafir boleh melepas sholat Jumat jika dilihat dari hadist Bukhari di kitab Tarikh al Kabir juz 2 hal 337.

Meski demikian, umat muslim pria yang dalam keadaan darurat tak bisa ikut sholat Jumat bukan berarti tak menggantinya.

Menurut Dian Berkah, bagi umat muslim pria yang berhalangan mengikuti Salat Jumat bisa menggantikannya dengan Salat Zuhur seperti hari biasa.

Namun bagi mereka umat muslim pria yang dengan sengaja meninggalkan Salat Jumat karena malas atau kesibukan lain, maka Allah akan mengunci hatinya (HR. Ibnu Majah Nomor 1126 dan HR. Abu Daud nomor 1052).

BACA JUGA:3 Tahapan Utama Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Simak Informasinya

Orang yang seperti itu di mata Allah sama saja seperti melihat orang yang munafik (HR. Ibn Hibban nomor 258).(*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id