Bolehkah Meninggalkan Salat Jumat dalam Keadaan Darurat? ini Penjelasannya
Pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Al Hidayah Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau. -foto: agung perdana linggaupos.co.id-
LINGGAUPOS.CO.ID - Salat Jumat merupakan kewajiban seluruh pria muslim yang telah baligh yang harus dikerjakan.
Pelaksanaan Salat Jumat sendiri ialah setiap Jumat pada waktu Zuhur.
Salat Jum’at adalah ibadah yang agung yang dilaksanakan di hari yang mulia. Ia juga merupakan syi’ar Islam yang besar.
Wajib hukumnya bagi mukalaf laki-laki dewasa untuk melaksanakan Salat Jumat
BACA JUGA:Kisah Nyata! Harta Berlimpah Kaya Raya, Tapi Malam Jumat Berubah Menjadi Monyet
Salat Jumat wajib dilakukan laki-laki meskipun mereka sedang sibuk bekerja, berbisnis, belajar, atau mengerjakan kesibukan lainnya.
Berdasarkan firman Allah dalam Al Quran surat al Jumah ayat 9, Salat Jumat dijelaskan sebagai suatu kewajiban yang sahih:
"Hai orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu dalam mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
Namun, ada beberapa keadaan darurat atau terpaksa bagi umat muslim pria sehingga diperbolehkan untuk tidak melaksanakan Salat Jumat.
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Wajib Tahu, Kearifan Budaya Lokal Masyarakat yang Masih Dilestarikan
Meninggalkan Salat Jumat diperbolehkan asal dalam keadaan uzur syar'i seperti sakit, wanita, dan anak kecil.
Hadits Nabi Muhammad SAW dalam riwayat Abu Dawud nomor 1067 menjelaskan:
"Salat jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit".
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya Dian Berkah menjelaskam bahwa meninggalkan Salat Jumat boleh-boleh saja asal memang benar sedang sakit dan dalam keadaan musafir (di perjalanan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id