3 Tahapan Utama Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Simak Informasinya

3 Tahapan Utama Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Simak Informasinya

Tahapan seleksi cpns 2023-jcomp-freepik

LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah akan kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, yang terdiri dari Calon  Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diketahui total formasi sebanyak 572.496 yang terdiri dari 78.862 formasi di instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.

Dalam rekrutmen ASN 2023, formasi terbanyak akan dibuka untuk pelamar dari tenaga non-ASN atau honorer, dengan lowongan terbanyak dibuka untuk talenta digital dan data scientist, sedangkan rekrutmen pada formasi yang terdampak transformasi digital akan dikurangi.

Sebelumnya, diinformasikan bahwa masyarakat dapat mendaftar seleksi CPNS 2023 pada tanggal 17 September 2023.

BACA JUGA:Penting, Simak Kisi-Kisi Materi Tes SKD CPNS 2023, Biar Lolos Tes TWK, TIU dan TKP

Nantinya, seleksi bisa diikuti oleh lulusan SMA maupun sarjana, sesuai dengan persyaratan masing-masing formasi.

Lantas, bagaimana tahapan utamanya seleksi CPNS tahun 2023 ini?

Sebagaimana dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dai informasi laman instagram @bisacpnsdotcom terdapat 3 tahapan utama seleksi CPNS 2023 ini apa saja nih simak informasinya berikut ini.

1. Seleksi Administrasi

Dalam seleksi administrasi, pelamar harus mendaftarkan  diri pada portal SSCASN untuk mendapatkan Kartu pendaftaran, lalu unggah dokumen pendaftaran dan verifikasi dokumen.

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal CPNS Kemenkumham 2023 Part 2, Jangan Lupa Disimpan Buat Persiapan

Setelah pelamar mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai formasi jabatan yang dilamar, akan dilakukan pengecekan kesesuaian/verifikasi secara online atas data dan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.

Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi atas dokumen yang diunggah.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: