Mulai 2024, Pertalite Dihapus, Diganti Pertamax Green, ini Harganya

Mulai 2024, Pertalite Dihapus, Diganti Pertamax Green, ini Harganya

Mulai 2024, Pertalite tidak lagi dijual, diganti Pertamax Green. --

BACA JUGA:Terbaru, Hari Ini Harga BBM Pertalite Naik, Cek Daftarnya di Sini

Seperti yang kita ketahui, sejak tahun 2015, sudah ada aturan wajib pencampuran etanol dalam BBM dengan presentase sebesar 2% (E2%).

Kemudian, pada 2016, presentase ini ditingkatkan menjadi 5% (E5), dan akan terus meningkat menjadi 20% (E20) pada tahun 2025.

Selain itu, Pertamina juga telah meluncurkan program bernama ‘Langit Biru’.

Program ini, pada tahap awalnya, berhasil meningkatkan oktan BBM subsidi RON 88, yang dikenal sebagai Premium, menjadi RON 90, yang kita kenal sebagai Pertalite.

BACA JUGA:Tempat Penyulingan BBM Ilegal di Rupit Muratara Dibongkar, Pemilik Lainnya Diminta Kooperatif

Seiring berjalannya waktu dan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BBM yang boleh dijual dengan memperhatikan aspek lingkungan adalah BBM dengan oktan minimal 91.
Program Langit Biru tahap 2 akan mengubah RON 90 menjadi RON 92 .

Sesuai dengan KLHK, oktan yang boleh dijual adalah 91, dengan perhatian pada aspek lingkungan seperti pengurangan emisi karbon, pemenuhan bioetanol, dan bioenergi, serta pengurangan impor,” tegas Nicke.

BACA JUGA:Terbaru! Harga Pertalite Naik Tembus Rp 12.740 per Liter, Cek Harga BBM Terkini

Seperti diketahui,  SPBU Pertamina mulai 1 Januari 2023 tidak lagi menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bensin jenis premium.

Begitu juga dengan SPBU lainnya, tidak akan menjual bensin memiliki nilai oktan paling rendah yaitu RON 88 dan 89.

Hal ini merujuk kepada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Dalam Keputusan Menteri tersebut mengatur tentang bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin (Gasoline) RON 88 telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh SPBU di Indonesia.

BACA JUGA:Orang Kaya Bebas Nikmati BBM Bersubsidi, Ini Penyebabnya

BBM jenis Premium memiliki nilai oktan paling rendah yaitu RON 88 dan 89 tidak akan dijual lagi terhitung mulai 1 Januari 2023.

Yang menjadi Dasar Hukum dari Keputusan Menteri ini adalah sebagai berikut:

1. UU No. 22 Th 2001; PP No. 36 Th 2004 jo PP No. 30 Th 2009;

2. Perpres No. 191 Th 2014 jis Perpres No. 117 Th 2021;

BACA JUGA:Oknum ASN di OKU Bisnis BBM Subsidi Ilegal, Untungnya Lumayan

3. Perpres No. 97 Th 2021; Permen ESDM No. 15 Th 2021;

4. Permen ESDM No. 20 Th 2021; Kepmen ESDM No. 62.K/12/MEM/2020.

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

”Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh Abdurrahman.

BACA JUGA:Oknum Sopir Truk di Lubuklinggau Beli BBM Solar Harga Subsidi Dijual Harga Tinggi, Segini Untungnya

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Isinya keputusan menteri itu sebagai berikut:

a. Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b. Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Pertalite Oplosan di Muara Enim, Begini Modusnya

c. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

d. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: