Oknum PNS PU Pengairan Musi Rawas Terancam Dikebiri, Juga Dipecat

Oknum PNS PU Pengairan Musi Rawas Terancam Dikebiri, Juga Dipecat

Tersangka Sambudi alias Bagol (tengah) saat digiring petugas--

BACA JUGA:Emak-emak Korban Begal di Lubuklinggau Masih Bersyukur, Begini Ceritanya

“Ia mengaku, alasan khilaf dan nafsu melihat korban menggunakan pakaian seksi,” jelas Kasat Reskrim.

Tersangka Sambudi alias Bagol yang kini sudah ditahan di Polres Musi Rawas disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Th 2016 Ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01  Tahun 2016  tentang Perubahan kedua  UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.   

Adapun isi pasal Pasal 81, “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Kemudian, Pasal 82, “Setiap orang yang melakukan  kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat ,melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk  Anak untuk  melakukan atau membiarkan  dilakukan perbuatan cabul.”

BACA JUGA:Pengendara Scoppy dari Jambi Dicegat di Jalinsum Muratara, Ternyata ini Penyebabnya

Ancaman hukumannya, pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun  dan denda paling banyak  Rp5 miliar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: