Oknum PNS PU Pengairan Musi Rawas Terancam Dikebiri, Juga Dipecat

Oknum PNS PU Pengairan Musi Rawas Terancam Dikebiri, Juga Dipecat

Tersangka Sambudi alias Bagol (tengah) saat digiring petugas--

Oknum PNS PU Pengairan Tugumulyo Musi Rawas ditangkap. Tersangka adalah Sambudi alias Bagol (47) warga Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas.

Sambudi alias Bagol ditangkap saat sedang bekerja di kantornya UPT PU Pengairan Tugumulyo, Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

Oknum PNS ini ditangkap karena diduga merudapaksa seorang balita, sebut saja Kuncup (4), pada Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Mirisnya, aksi rudapaksa yang menghancurkan masa depan bocah ini, dilakukan tersangka disela-sela lomba 17 Agustus.

BACA JUGA:Gara-gara Video Viral, Pemuda di Musi Rawas Gagal Melamar Gadis Pujaan Hati di Lubuklinggau

Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar menjelaskan, hari naas itu korban melihat acara 17 Agustus di dekat rumah tersangka.

Di sela-sela lomba itu, tersangka mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Dengan lugu korban mengikuti tersangka.

Korban kemudian diajak ke dapur. Ternyata di dapur, tersangka menidurkan korban, kemudian merudapaksa bocah tersebut.

Usai melakukan aksinya, tersangka mengajak korban kembali menyaksikan perlombaan 17 Agustus.

BACA JUGA:Pemuda ini Bikin Malu Lubuklinggau, Disabilitas Asal Bungo Kok Dibegitukan

Ternyata tak lama setelah kejadian, korban pun dengan lugunya bercerita kepada kakak perempuannya.

Selanjutnya diceritakan kepada orang tua mereka. Hingga kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas.

Berdasarkan laporan, petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Musi Rawas langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Kemudian petugas dipimpin Kasat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka kami tangkap di tempatnya bekerja tanpa perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam pemeriksaan, dijelaskan Kasat Reskrim tersangka Sambudi alias Bagol mengakui perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: