MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Jadi Seumur Hidup, Putri Candrawathi Dapat Pengurangan Hukuman

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Jadi Seumur Hidup, Putri Candrawathi Dapat Pengurangan Hukuman

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik--

Kemudian, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.

Lalu, Sopir Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun. Namun terakhir MA mengubah putusannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: