PT Lombok Energy Dynamics Lolos dari Ancaman Pailit
PT Lombok Energy Dynamics Lolos dari Ancaman Pailit--
BACA JUGA:Mulai 3 Agustus 2023, KAI Divre III Palembang Beri Sanksi bagi Penumpang Kereta yang Melebihi Relasi
Kuasa Hukum PT LED Johanes Dipa Widjaja bersyukur perjanjian perdamaiannya telah disahkan. Artinya, PKPU sudah dinyatakan berakhir.
Perjanjian perdamaian ini, mengikat kreditur maupun debitur.
“PT LED ini adalah tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Khususnya di Lombok. Kami adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB. PKPU-nya sudah berakhir. Artinya, kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” ucapnya.
Menurutnya, ini merupakan capaian yang luar biasa. Karena, proposal perdamaian yang disuguhkan memuaskan para pihak.
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Garuda Indonesia Target Trafik Penumpang Naik 60 Persen
“Ini melebihi kuorum yang ditentukan oleh undang-undang. Artinya, para kreditur meyakini, proposal yang ditawarkan debitur ini, bisa dilaksanakan dengan baik. Sesuai dengan kondisi debitur,” ucapnya.
Salah satu krediturnya adalah PT PLN. Perusahaan BUMN ini sudah mendaftarkan tagihannya dan diterima oleh pengadilan.
“Tagihan tersebut, diselesaikan berdasarkan proposal yang diberikan. ” ucapnya.
PLN merupakan mitra kerja. Bahkan, satu-satunya pendapatan PLTU Lombok (PT LED) ini, adalah dari pembayaran PLN. Karena itu, ia berharap agar perusahaan listrik itu tidak menunda pembayaran listrik.
BACA JUGA:Hati-hati! Rusak Mika Jendela Pesawat Kena Denda Rp 2,5 Miliar
“Jangan sampai terlambat. Karena, kita menggantungkan pembayaran dari PLN. Kami kan memproduksi listrik, menjual ke PLN. Jadi, kalau terlambat melakukan pembayaran, pasti akan berdampak pada pelaksanaan proposal perdamaian,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: