PT Lombok Energy Dynamics Lolos dari Ancaman Pailit

PT Lombok Energy Dynamics Lolos dari Ancaman Pailit

PT Lombok Energy Dynamics Lolos dari Ancaman Pailit--

LINGGAUPOS.CO.ID - PT Lombok Energy Dynamics (LED) lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Proposal perdamaian yang diajukan perusahaan pembangkit listrik itu, diterima oleh Para Kreditor termasuk kreditor Pemohon (PT Graha Benua Etam - GBE)

PT GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu. Dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara.

Sehingga oleh Pengadilan Niaga diangkat Tim Pengurus dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Ke Pasar Bukit Sulap Lubuklinggau, Wamendag Beli Ikan Asin Hingga Pakis, Terpantau Harga dan Stok Bapok Stabil

Mereka adalah Patriana Purwa, dan kawan-kawan. Serta mengangkat Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas.

Total piutang PT LED per 27 Juli 2023 sebesar Rp1,6 triliun. Terdiri dari preferen Rp32,2 miliar, separatis Rp677,9 miliar dan konkuren sebesar Rp917,9 miliar.

Lalu, 28 Juli dilakukan rapat kreditur (RK) membahas proposal perdamaian dan voting. Saat itu dihadiri oleh seluruh kreditor termasuk PLN.

Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor akhirnya disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren.

BACA JUGA:Promo Gebyar Kemerdekaan 2023, PLN Beri Diskon Spesial Tambah Daya Hanya Rp170.845

Sehingga untuk persetujuan proposal perdamaian, telah mencapai kuorum sesuai pasal 281 UU KPKPU.

“Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” kata Patriana Purwa, dalam ruang sidang Candra, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 7 Agustus 2023.

Hari itu, hakim pengawas pun membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis.

“Proposal yang telah disetujui bersama itu, harus dilaksanakan,” ungkap Taufan Mandala sebagai hakim pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: