Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Ajukan Justice Collaborator, Sebut Bupati Musi Rawas

Mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Ajukan Justice Collaborator, Sebut Bupati Musi Rawas

Tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD PT Musi Rawas Sempurna saat di Lapas Lubuklinggau--

Yakni dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab) Musi Rawas ke BUMD PT Musi Rawas Sempurna (Perseroda) tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Guru yang Cacat Permanen, Dilaporkan Balik ke Polres Rejang Lebong, PGRI Meradang

“Tersangka A ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: 01/L6.11/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023. Kemudian tersangka inisial S, berdasarkan surat nomor 02/L6.11/Fd 1/08/2023 dan inisial D surat nomor 03/L 6.11/Fd 1/08/2023,” jelas Kajari dalam pers rilis.

Ditambahkan Kajari, bahwa Tim Jaksa Penyidik dalam perkara tersebut melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung mulai 2 Agustus 2023 sampai dengan 21 Agustus 2023.

Ketiganya ditahan di Lapas Klas 1A Lubuklinggau. Dan penahanan dilakukan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan din, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Tersangka disangkakan melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Ingin Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara? Buruan Daftar Disini

Subsider, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dan ditambah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999.

Bahwa dalam kasus ini, jaksa juga sudah melakukan komunikasi mengenai kerugian negara dengan BPKP, dan dalam audit BPKP Sumatera Selatan, Rp6.264.583.636.

Seperti diketahui jumlah penyertaan modal dari Pemkab Musi Rawas ke BUMD PT Musi Rawas Sempurna mencapai Rp10 miliar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: