Anaknya Ketahuan Merokok, Wali Murid di Rejang Lebong Bengkulu Aniaya Guru

Anaknya Ketahuan Merokok, Wali Murid di Rejang Lebong Bengkulu Aniaya Guru

Korban Zaharman saat menjalani perawatan di RS AR Bunda Lubuklinggau--

BACA JUGA:Benarkah Kerajaan Sriwijaya Pernah Ada di Rejang Lebong Bengkulu, Ini Buktinya

“Perkara ini masih kita tangani. Beberapa keterangan korban dan saksi sudah kita mintai. Tinggal lagi kita akan lakukan pemanggilan kepada orang tua siswa,” jelas Hengky.

Aniaya Murid, Guru di Musi Rawas Dihukum Percobaan

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Efran Basuning, SH menjatuhkan hukuman percobaan setahun kepada Guru Penjaskes Sularno (34).

Surat putusan hakim diterima pengacara Sularno yakni M Hidayat, SH Selasa (25/7/2023). Putusan yang dijatuhkan hakim PT Palembang sama dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya dengan pidana percobaan selama satu tahun.

BACA JUGA:Hendak Dikurbankan, Sapi di Rejang Lebong Justru ke Indomaret, Emangnya Mau Belanja

Isi vonisnya, hakim PT Palembang mengadili untuk menguatkan putusan PN Lubuklinggau No 65/PID.Sus/2023/PN Llg tangal 16 mei 2023 dengan hukuman percobaan dalam setahun.

Seperti diketahui Sularno didakwa menganiaya muridnya, pada Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik Desa Sungai Naik.

Awalnya korban KV sedang mengikuti pelajaran olahraga atau PJOK di sekolah.

Saat itu korban dan teman-teman di kelasnya disuruh menghapal pelajaran PJOK.

BACA JUGA:Cerita Polisi yang Berhasil Gagalkan Aksi Begal di Jalur Curup – Lubuklinggau, Videonya Viral

Namun karena korban tidak hapal lalu korban dihukum oleh Terdakwa Sularno yang merupakan guru PJOK.
Mereka disuruh push up 100 kali, shit up 100 kali dan naik turunkan kaki dengan posisi badan tidur terlentang sebanyak 100 kali.

Kemudian saat korban sedang melaksanakan push up, teman dari korban yang juga sedang dihukum yaitu saksi Fitri bertanya kepada korban “Kau lah berapo?”

Lalu dijawab oleh korban “Lah 30”. Kemudian korban bertanya kembali kepada saksi Fitri “Kau lah berapo?” Dijawab oleh Fitri “Lah 30” .

Saat itu terdakwa yang mendengarkan obrolan korban dan Fitri merasa tidak senang lalu terdakwa menendang pinggang Fitri dua kali dan terdakwa juga menendang pinggang bagian belakang korban sekali, sehingga korban tidak mengikuti pelajaran PJOK tersebut hingga selesai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.bacakoran.co