Pahami Apa itu SIM C1 dan SIM C2, Bedanya dengan SIM C Biasa?
Ilustrasi SIM--
LINGGAUPOS.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
Penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Dalam perpol tersebut terdapat informasi mengenai jenis-jenis SIM termasuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan.
BACA JUGA:Pengendara Sepeda Listrik Harus Tahu, Korlantas: Kecepatan 35Km per Jam Wajib Punya SIM
Penggolongan baru SIM C adalah sebagai berikut, dilansir laman Korlantas Polri:
1. SIM C
SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM C1
SIM C 1 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM C2
SIM C2 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: