Pengendara Sepeda Listrik Harus Tahu, Korlantas: Kecepatan 35Km per Jam Wajib Punya SIM

Pengendara Sepeda Listrik Harus Tahu, Korlantas: Kecepatan 35Km per Jam Wajib Punya SIM

Ilustrasi sepeda listrik.-foto: agung perdana linggaupos.co.id-

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Sepeda listrik belakangan ini menjadi tren di kalangan masyarakat dan kendaraan listrik ini pun semakin ramai menghiasi jalan raya.

Pengendara sepeda listrik harus tahu bahwa mengendarai sepeda listrik rupanya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain menyiapkan kebijakan plat kendaraan ber-chip, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mewajibkan kepemilikan SIM untuk sepeda listrik dengan batas kecepatan 35 Km perjam.

Artinya, bila kecepatan sepeda listrik melebihi 36 km perjam harus mempunyai SIM.

BACA JUGA:Siapa yang Paling Kaya? Antara Ketua DPRD Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara

Hal ini disampaikan langsung Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Polri Brigjen Yusri Yunus sudah sempat menegaskan bahwa pengendara sepeda listrik wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) dengan batas kecepatan 35 km per jam.

Pengendara sepeda listrik masih boleh tak memiliki SIM apabila kecepatannya masih di bawah 35 km per jam, tapi jika di atas itu sudah wajib punya SIM.

Penggolongan SIM untuk sepeda listrik juga akan segera diberlakukan Polri.

Diketahui SIM C untuk sepeda motor dengan cc di bawah 250, SIM C1 untuk sepeda motor dengan cc antara 250–500. Terakhir, SIM C2 untuk sepeda motor dengan cc di atas 500 cc.

BACA JUGA:Ketahui, ini Jumlah Kendaraan Melintas di Jalan Tol Muara Enim-Lahat-Lubuklinggau

”SIM C2 ini yang moge (motor gede),” kata Yusri Yunus, pada Jumat 27 Januari 2023 lalu.

Perencanaan dari golongan SIM itu sedang dipikirkan juga soal memasukkan kriteria sepeda motor listrik.

Langkah tersebut menjadi suatu hal antisipasi, mengingat semakin banyaknya penggunaan sepeda motor listrik di Indonesia.

”Bahkan, kalau lihat di STNK itu sudah disiapkan kolom kWh,” ujar Yusri Yunus.

BACA JUGA:Butuh Dana Rp14,287 Triliun untuk Pembangunan Jalan Tol Palembang-Tanjung Api api

Salah satu yang sedang digodok yakni pengendara sepeda motor listrik wajib punya SIM C jika berkendara dengan kecepatan di atas 35 km per jam.

”Kami matangkan ini hitungan kecepatannya dan kWh-nya untuk kendaraan listrik,” terang Yusri.

Yusri membantah jika batas kecepatan 35 km per jam terlalu rendah untuk patokan penggunaan SIM.

Batas kecepatan 35 km per jam itu sudah dilakukan penyesuaian dengan hitungan normal saat berkendara.

BACA JUGA:Cerita Kepala SD Negeri di Lubuklinggau yang Minim Siswa, Ada Isu yang Membuat Orang Tua Gelisah

”Karena kecepatan 35 km per jam itu kencang lho. Di jalanan biasa kecepatan rata-rata 40 km per jam,” imbuhnya.

Kini Korlantas tengah berupaya untuk memperbaiki sejumlah regulasi, seperti ujian SIM yang sangat sulit lolos.

”Kalau sudah menyerah, barulah dilanjutkan dua minggu lagi,” pungkasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id