125 Anggota Polres Muratara Jalani Tes Psikologi, Apa Manfaatnya, Baca Selengkapnya
Kasat Samapta AKP Diaz Oktora saat mengikuti tes psikologi--
MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Sebanyak 125 anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengikuti tes psikologi, yang dilaksanakan Kamis 27 Juli 2023.
Tes ini dilaksanakan, sebagai langkah untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi psikologis anggota yang memegang senjata api dinas.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas AKP Baruanto menjelaskan tes psikologi dilaksanakan oleh Tim Psikologi Polda Sumatera Selatan.
Adapun yang dites dijelaskan Kapolres, adalah anggota yang sudah memegang atau mendapatkan pinjaman senjata api, serta anggota yang mengajukan pinjam pakai senjata api dinas.
BACA JUGA:DPRD Muratara Dukung Pemekaran Sumsel Barat, 6 Daerah Nyatakan Bergabung
Pelaksanaan tes ini, ditambahkan Kapolres juga sebagai respon sering terjadinya peristiwa penembakan dengan senjata api dinas tanpa prosedur.
“Tes ini sebagai langkah untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi psikologis bagi anggota yang memegang senjata api dinas,” tambah Kapolres.
Juga untuk mengidentifikasi, apakah ada faktor psikologis yang mempengaruhi perilaku anggota dalam menggunakan senjata api dinas secara tidak sah.
“Serta apakah ada masalah psikologis yang perlu ditangani lebih lanjut,” tambah AKBP Koko Arianto Wardani.
BACA JUGA:Jangan Takut Melintas di Jalinsum Muratara, Polisi Rutin Laksanakan Razia
Sementara itu, Kasi Humas AKP Baruanto menambahkan, bahwa tes psikologi dilakukan dengan cermat dan profesional oleh tim ahli dari Biro Psikologi Polda Sumsel.
“Hasil dari tes psikologi ini nanti nya akan menjadi acuan bagi Staf Biro Psikologi Polda Sumsel dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya yang harus diambil untuk mengatasi permasalahan bila timbul di kemudian hari,” tambahnya.
Selain itu, hasil tes ini juga dapat digunakan sebagai referensi untuk penyusunan program pelatihan dan pengembangan mental, serta etika bagi anggota Polres Muratara.
“Sgar pemegang senjata api tidak melakukan pelanggaran maupun perbuatan tercela lainnya di kemudian hari,” ia menambahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: