Soal Oknum Guru PNS Cabul, Dinas Pendidikan Muratara Berikan Berikan Penjelasan
Plt Kadisdik Muratara Zazili--
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasi Humas AKP Baruanto dan Kapolsek Rupit Iptu Khoiril menjelaskan ketiga korban tersebut semuanya laki-laki.
BACA JUGA:Aksi Remaja di Muratara Bikin Geleng Kepala, Begini Info Selengkapnya
“Sementara menurut hasil penyelidikan, ada tiga korban pelajar laki-laki. Sedang kami kembangkan, apakah ada korban lainnya,” jelas Kapolsek Rupit.
Adapun penangkapan terhadap tersangka Imam Mahdi, diawali laporan dari orang tua salah satu korban, sebut saja Kumbang (13), pada Senin 17 Juli 2023.
Menurut laporan orang tua korban ke Polsek Rupit, anaknya sudah dicabuli oleh tersangka sebanyak dua kali.
Pertama dilakukan di perpustakaan sekolah. Dan terakhir terjadi di pondok belakang sekolah pada Juni 2023.
BACA JUGA:Spesialis Curanmor di Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap, Mengaku untuk Judi Slot dan Sabu
Dalam kasus pencabulan tersebut, tersangka Imam Mahdi bertindak sebagai perempuan. Ia melakukan oral seks, dan juga meminta para korban melakukan anal seks terhadap dirinya.
“Terakhir di pondok belakang sekolah. Awalnya tersangka melakukan oral seks kepada para korban. Setelah itu, tersangka meminta dilakukan anak seks, terhadap dirinya,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan orang tua korban, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban. Sehingga diketahui adanya korban lainnya. Akhirnya didapatkan ada 3 korban.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, dan juga para korban. Tersangka Imam Mahdi pun ditangkap.
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Penjual Sabu di Musi Rawas ini Bikit Kaget, Yuk Simak di Sini
“Tersangka kami tangkap di perumahan SD. Posisinya saat itu berada di ruang perpustakaan. Sekarang sudah ditahan di Polsek,” tambahnya.
Tersangka ditambahkan Kapolsek diancam melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp15 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: