Wali Kota Lubuklinggau Dukung Pemekaran Provinsi Sumsel Barat, Sudah Siapkan Lahan Kantor Gubernur

Wali Kota Lubuklinggau Dukung Pemekaran Provinsi Sumsel Barat, Sudah Siapkan Lahan Kantor Gubernur

Presidium Sumsel Barat saat audensi dengan Wali Kota Lubuklinggau--

Turut serta dalam rombongan Hasbi Ashidiqi, anggota DPRD Sumsel, I Wayan Kocab, anggota DPRD Muratara dan Bastari Ibrahim mantan anggota DPRD Musirawas serta Bambang Ekalaya, Drs. Darmansyah, Jamaludin, M. Pd, Yopan Mirza.

BACA JUGA:Dianggap Paling Siap Jadi Calon Ibukota Provinsi Sumsel Barat, Berikut Sejarah Nama Lubuklinggau

DPRD Sumatera Selatan Dukung Sumsel Barat

Anggota DPRD Sumatera Selatan Hasbi Asadiki menjelaskan, bahwa Fraksi Golkar DPRD Sumatera Selatan menyetujui pemekaran Provinsi Sumsel Barat.

Bahkan Fraksi Golkar DPRD Sumatera Selatan sudah menyetujui pemekaran Provinsi Sumsel Barat sejak 2 tahun lalu.

Hal ini ditegaskan Hasbi Asadiki, Senin 17 Juli 2023 saat berada di Lubuklinggau.

"Kami mendukung penuh pemekaran Sumsel menjadi dua," kata Hasbi, yang juga mantan Ketua DPRD Lubuklinggau.

BACA JUGA:15 Anggota DPRD Sumatera Selatan ini Otomatis Pindah, Jika Sumsel Barat Terbentuk Sebelum Pemilu, ini Namanya

Hasbi Asadiki yang juga Ketua DPD Golkar Musi Rawas Utara (Muratara) mengatakan, pemekaran Sumsel menjadi dua provinsi sudah sangat wajar, mengingat luas wilayah sudah mendukung.

"Ketika sudah mekar menjadi dua provinsi tentu pembagian wilayah kesejahteraan anggaran juga terbagi.

Selama ini APBD Sumsel Rp 11 triluan, maka juga akan dibagi, pembangunan juga bisa lebih cepat," katanya.

Memang pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk memiliki keinginan untuk memekarkan daerah.

BACA JUGA:Kalau Terbentuk, Sumsel Barat Lebih Luas dari 2 Provinsi Tetangga, Ini 5 Fakta Terkait Rencana Pemekaran

Memang saat ini pemerintah pusat belum membuka keran moratorium untuk pemekaran wilayah untuk Sumsel Barat.

"Namun daerah yang ingin mekar boleh saja melakukan proses-proses untuk memenuhi syarat secara administrasi," katanya.

Syarat administrasi tersebut, ada persetujuan dari kepala daerah dan DPRD di masing-masing daerah yang ingin mekar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: