Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sakit, Bukan Mangkir, Dugaan Korupsi Disperkim Muba

Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sakit, Bukan Mangkir, Dugaan Korupsi Disperkim Muba

Jaksa menahan 3 orang dalam kasus dugaan korupsi di Disperkim Muba-harian muba-

BACA JUGA:Komentari Lempar Bunga dan Joget Maumere di Resepsi Pernikahan, ini Isi Lengkap Himbauan MUI Lubuklinggau

“Selasa malam langsung kita tahan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 hari ke depan,” tegas Romi dikutip dari sumateraekspres.id.

Romi mengatakan, tersangka I, merupakan rekanan atau pihak swasta yang bertugas sebagai pelaksana lapangan.

“Dianggap telah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Sehingga penahanan perlu untuk mempermudah dan mempercepat dan mencegah potensi melarikan diri dan menghilangkan alat bukti,” urainya.

Dan masih ada satu tersangka lagi yang belum ditahan, yaitu penyedia atau direktur berinisial F.

BACA JUGA:Mayat di Kebun Sawit Muara Beliti Musi Rawas Diduga Korban Pembunuhan, ini Kata Polisi

Pihaknya, tambah Romi, telah memanggil F dan meminta agar tersangka bersikap kooperatif.

Diketahui, proyek Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 liter/detik dan jaringan Perpipaan di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, telah menerima anggaran sebesar Rp8,3 Miliar.

Dana tersebut berasal dari APBD Kabupaten Muba untuk tahun anggaran 2021. Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan di salah satu item pekerjaan.

Yaitu pekerjaan pemasangan listrik dan trafo daya 105 KVA, tidak terpasang. Padahal anggaran telah dicairkan 100 persen dan dibayarkan sepenuhnya kepada pihak penyedia.

Negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,44 miliar akibat ulah para tersangka. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: