Mengapa Ya, Kok Muhammadiyah Instruksikan Penyembelihan Hewas Kurban pada Kamis 29 Juni 2023

Mengapa Ya, Kok Muhammadiyah Instruksikan Penyembelihan Hewas Kurban pada Kamis 29 Juni 2023

Warga Muhammadiyah dihimbau untuk menyembelih kurban pada Kamis 29 Juni 2023--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Warga Muhammadiyah, sudah melaksanakan Salat Idul Adha 2023 atau merayakan Idul Adha pada Rabu 28 Juni 2023.

Namun, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menginstruksikan warga Muhammadiyah melaksanakan penyembelihan kurban pada Kamis 29 Juni 2023.

Bahkan PP Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 006/EDR/I.0/2023 menganjurkan supaya penyembelihan dilakukan pada Kamis, 29 Juni 2023.

BACA JUGA:Ini Hukumnya Menjual Daging Hingga Kulit Hewan Kurban Idul Adha yang Sudah Disembelih

Ternyata hal ini dilakukan oleh PP Muhammadiyah untuk menjaga kerukunan dan tenggang rasa terhadap kelompok lain yang masih berpuasa Arafah pada 28 Juni 2023.

Adapun Surat Edaran Nomor: 006/EDR/I.0/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris PP Muhammadiyah, M Izzul Muslimin pada 27 Juni 2023 tersebut berisi dua poin, sebagai berikut:

1. Menunaikan salat Idul Adha 1444 H, dengan khusyu di lapangan dengan tetap menjaga ketertiban dan kebersihan serta berkomunikasi, berkoordinasi, dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait.

2. Menunaikan ibadah kurban sesuai dengan sunnah Nabi. Penyembelihan dapat dilakukan pada 28 Juni 2023. Demi menjaga kerukunan dan tenggang rasa terhadap umat Islam yang masih berpuasa Arafah, dianjurkan penyembelihan hewan kurban pada 29 Juni 2023.

BACA JUGA:Polres Muratara Amankan Takbiran, Sekaligus Antisipasi Balap Liar

Dalam Edaran tersebut PP Muhammadiyah tidak melarang penyembelihan hewan kurban pada Rabu, 28 Juni 2023.

Sebab sudah masuk kriteria waktu penyembelihan hewan kurban. Akan tetapi untuk tenggang rasa, dianjurkan penyembelihan dilakukan sehari setelah Warga Muhammadiyah melaksanakan salat Idul Adha 1444 H.

Terkait dengan anjuran waktu penyembelihan, memiliki landasan hukum dan diperbolehkan oleh Islam.

Karena waktu penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan sampai tiga hari setelah pelaksanaan salat Id, atau tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah yang disebut Hari Tasyriq.

BACA JUGA:Ketahui! Inilah Arti Idul Adha dan Sejarahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: