Penghentian Kegiatan Penyiapan Lokasi Sumur WB#18 SKK Migas - KKKS SRMD
Aksi warga menghentikan aktivitas kegiatan penyiapan lokasi sumur Wb#18 SKK Migas - KKKS SRMD di Muratara--
MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID - SKK Migas - KKKS Seleraya Merangin Dua (SRMD) berupaya mencari dan menambah cadangan minyak nasional.
Dengan merencanakan kegiatan pengeboran sumur baru bernama WB#18 yang terletak di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Proses dimulai dari pembukaan lahan dan persiapan lokasi yang kegiatannya dilakukan oleh PT Devi Mandiri sebagai pemenang tender.
PT Devi Mandiri telah melakukan prosedur dan telah berkoordinasi dengan Pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa Belani untuk dapat berkegiatan di Desa tersebut.
BACA JUGA:SKK Migas - KKKS Sumbagsel Monitoring Kesiapan Tajak Sumur Pengeboran Tahun 2023
PT Devi Mandiri efektif berkegiatan dimulai pada tanggal 31 Mei 2023 dengan subkontraktor CV Soma dari Desa Belani sebagai supplier material.
Di tengah perjalanan, ada warga bernama Abadi yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Desa Belani yang meminta keadilan berupa 50% supply material yang dibutuhkan oleh PT Devi Mandiri.
Mediasi telah dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Kecamatan Rawas Ilir yang dipimpin langsung oleh Camat Husain pada Rabu 21 Juni 2023 dengan hasil deadlock.
Dari Pihak Kepala Desa sudah memberikan kesempatan kepada Abadi untuk ikut serta partisipasi mengisi material dibawah naungan CV Soma namun Bapak Abadi meminta kontrak langsung dengan pihak Devi Mandiri.
BACA JUGA:Bentuk Kepedulian, SKK Migas dan KKKS SRMD Bagikan Bingkisan Lebaran ke Anak Yatim dan Lansia
Di dalam Rapat tersebut, Abadi juga menyerahkan Surat Penghentian Sementara WB#18 yang ditandatangani langsung olehnya.
Senin 26 Juni 2023, mulai pukul 08.15 WIB, Abadi melakukan penyetopan kegiatan di WB#18 dengan membawa ibu-ibu masyarakat.
Pihak Polsek dan Koramil serta SKK Migas Perwakilan Sumbagsel telah hadir untuk membantu agar kegiatan tetap berjalan dengan alasan kegiatan Hulu Migas ini adalah merupakan kegiatan Pemerintah yang merupakan Objek Vital Nasional yang tidak boleh terganggu atau dihentikan, namun sampai pukul 15.00 WIB kegiatan masih belum berjalan.
“SKK Migas – KKKS SRMD melalui PT Devi Mandiri telah melaksanakan kewajibannya, yaitu berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk rencana kegiatan di wilayah kerja perusahaan yaitu Desa Belani, agar berjalan lancar dan nyaman serta memberikan kesempatan kepada warga lokal untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini, perkara ada pihak-pihak yang melakukan penyetopan dengan alasan apapun, SRMD akan tegas,” jelas Rico, PR SRMD..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: skk migas