Pengakuan Wanita Tersangka Perdagangan Orang di Muba, 20 Kali Jual Korban kepada Hidung Belang

Pengakuan Wanita Tersangka Perdagangan Orang di Muba, 20 Kali Jual Korban kepada Hidung Belang

Kartika, tersangka perdagangan orang di Kabupaten Muba-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Wajib Disimak, Hewan Kurban Patungan Tidak Sah, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan ancaman hukuman minimal terhadap tersangka 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu tersangka terancam pidana denda minimal Rp120 Juta dan maksimal Rp600 Juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: