Wajib Disimak, Hewan Kurban Patungan Tidak Sah, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Wajib Disimak, Hewan Kurban Patungan Tidak Sah, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menyebut hewan kambing yang dibeli secara patungan tidak sah diniatkan untuk kurban.-Dokumen-disway/DNN

BACA JUGA:Walaupun Salat Idul Adha 2023 Terlebih Dahulu, Warga Muhammadiyah Dihimbau Kurban Belakangan, ini Alasannya

Derajat hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Sebab seperti dibilang tadi, pahalanya langsung dari sisi Allah SWT.

Buya Yahya juga menerangkan, ibadah kurban hukumnya akan menjadi sunnah 'ain jika di suatu daerah atau kampung tak ada satu pun yang berkurban.

Namun ketentuan tersebut akan gugur menjadi sunnah kifayah jika di suatu daerah atau kampung sudah banyak yang berkurban.

Akan tetapi bukan berarti semua orang tak boleh berkurban lagi, justru semakin banyak yang berkurban semakin bagus.

BACA JUGA:Wajib Tahu! ini 4 Larangan bagi Panitia Kurban, Nomor 3 Sering Terjadi di Masyarakat?

Hanya saja, ada kriteria yang perlu diperhatikan untuk yang berkurban agar ibadah kurban benar-benar sah dan diterima Allah SWT. 

Kriteria pertama adalah menyangkut soal utang. Bagi yang tidak memiliki utang sema sekali, maka hukumnya sangat dianjurkan dan boleh.

Tetapi, perlu dicatat, bagi yang memiliki utang jatuh tempo, maka orang tersebut tidak diperkenankan berkurban.

Sebab, ada kaidah mendahulukan yang wajib dibanding yang sunnah."Utang itu wajib, kurban itu sunnah hukumnya," tegas Buya Yahya.

BACA JUGA:Ketahui! ini 4 Daerah Penghasil Orang Cerdas di Sumatera Selatan, Lubuklinggau Urutan Berapa?

Buya Yahya menambahkan, orang yang memiliki utang jatuh tempo berkenaan dengan hari Idul Adha, maka membayar utang lebih diutamakan.

Buya Yahya memberi penjelasan jika utangnya belum jatuh tempo dan masih terdapat waktu untuk bermusyawarah, maka hukum diperbolehkan.

Kriteria yang kedua hewan kurban urunan atau patungan. Ternyata ada hewan kurban urunan atau patungan yang tidak sah disembelih sebagai ibadah kurban.

Yakni hewan kambing yang dibeli secara patungan namun diniatkan untuk berkurban.Maka hukum tidak berasal atau tidak boleh dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: