Wajib Disimak, Hewan Kurban Patungan Tidak Sah, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menyebut hewan kambing yang dibeli secara patungan tidak sah diniatkan untuk kurban.-Dokumen-disway/DNN
BACA JUGA:Ingin Dosa Bertahun-tahun Terhapus? Ustadz Abdul Somad Ajak Amalkan Amalan Tanggal 9 dan 10 Zulhijah
Contohnya, fenomena yang kerap terjadi adalah suatu sekolah dalam satu kelas membeli kambing secara patungan, biasanya disebut iuran, lalu diniatkan untuk kurban.
Untuk hal ini menurut Buya Yahya, sembelihan kambing tersebut tak dinilai sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.
"Jika mereka berkurban dengan satu kambing, satu kelas kumpulin duit untuk beli satu kambing, maka yang demikian ini tidak dianggap sah sebagai kurban," katanya.
Sebaliknya, hewan kurban yang dianggap sah sebagai kurban patungan adalah hanya hewan sapi. Sapi boleh patungan hingga tujuh orang berniat berkurban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: