Pernah Divonis 8 Tahun Karena Rudapaksa Bocah, Warga Rupit Muratara Rudapaksa Istri Teman

Pernah Divonis 8 Tahun Karena Rudapaksa Bocah, Warga Rupit Muratara Rudapaksa Istri Teman

Tersangka Andesta (tengah) saat dihadirkan dalam pers rilis di Polres Muratara--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Aksi kejahatan Andesta (26) warga Desa Sungai p, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA), berulang. 

Pada 2018 ia divonis 8 tahun penjara dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur. Selasa 20 Juni 2023 ia merudapaksa istri temannya. 

Kejadiannya sekitar pukul 14.00 WIB di kebun karet Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. 

Korbannya PJ (30), yang kemudian memberitahukan suaminya, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Muratara. 

BACA JUGA:Pengakuan Sopir, yang Truknya Hancurkan Jembatan di Purwodadi Musi Rawas

Adapun kronologis kasusnya, seperti dijelaskan Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi, bahwa suami korban dan tersangka berteman. 

Awalnya korban saat itu sedang berada di kebun karet. Kemudian tak lama kemudian tersangka datang.

Tersangka Andesta langsung membekap mulut korban sambil mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti nafsu bejatnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Muratara. Setelah mendapat dan menerima laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Tiga Penambang Emas Ilegal Diamankan Polres Muratara, Modusnya Gali Lubang Semprotkan Air

Kemudian petugas mengendus tempat persembunyian tersangka di dalam sebuah kebun karet, dalam pondok di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Hingga akhirnya ditangkap.

Ditambahkannya, Kasat Reskrim tersangka merupakan pendatang di daerah Muara Tiku. Dan pelaku bekerja serabutan. Selain itu juga pelaku memang sudah sering main ke rumah korban. 

"Dan mengetahui bahwa suami korban sering tidak ada di rumah," jelasnya. 

Sementara itu dalam kasus sebelumnya, Andesta merudapaksa seorang anak pada 25 September 2017 sekitar pukul 01.30 WIB. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: