Mualaf yang Robek Al Quran di Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara, Penyidik Terapkan Pasal Ini
Riyan tersangka penistaan agama yang merupakan mualaf terancam dipenjara 5 tahun.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: