Mualaf yang Robek Al Quran di Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara, Penyidik Terapkan Pasal Ini

Mualaf yang Robek Al Quran di Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara, Penyidik Terapkan Pasal Ini

Riyan tersangka penistaan agama yang merupakan mualaf terancam dipenjara 5 tahun.-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: