Oknum LSM di Lubuklinggau Diringkus Polisi, Kasusnya Bukan yang Pertama Kali

Oknum LSM di Lubuklinggau Diringkus Polisi, Kasusnya Bukan yang Pertama Kali

Ilustrasi ditangkap. Oknum LSM di Lubuklinggau ditangkap polisi-Clker-Free-Vector-Images-pixabay

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Sat Narkoba Polres LUBUKLINGGAU menangkap oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Oknum tersebut adalag KN alias HR (43) warga Jalan H Said  Rt.9 Kelurahan  Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau

Oknum ini ditangkap pada Senin 22 Mei 2023 sekira Jam 22.30 WIB. Saat ditangkap ia sempat membuang plastik kresek warna hitam.

Saat diperiksa plastik itu berisikan, satu paket sabu 0,32 gram. Sehingga langsung diamankan di Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Wanita Asal Palembang, Jebak Mantan Suaminya Pakai Narkoba di Lubuklinggau

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan, tersangka dicegat saat sedang mengendarai sepeda motor.

Saat itu tersangka mengendarai sepeda motor Suzuki Satria BD 6093 EM dan mengenakan helm GM warna oranye.

“Saat dicegat anggota di Jalan Garuda Rt.9 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, tersangka terlihat membuang sesuatu,” kata mantan Kapolsek Muara Kelingi ini.

Kemudian petugas pun memeriksa benda yang dibuang. Ternyata plastik kresek warna hitam yang dililit. Namun di dalamnya ditemukan sabu.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Pelajar SMP di Lubuklinggau, 1 Orang Bakal Jadi Tersangka

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka oknum LSM ini, ditambahkan Kasat Narkoba diancam dengan pasal 114 ayat (1), dan atau  Pasal 112 ayat (1) UU RI  NO. 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara itu, juga diinformasikan bahwa oknum ini, sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus narkoba. Dan telah menjalani hukuman. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: