Bahaya, Wanita Parubaya Edarkan Ratusan Butir Ekstasi Logo Barcelona

Bahaya, Wanita Parubaya Edarkan Ratusan Butir Ekstasi Logo Barcelona

Tersangka Gina Indrastiti (kiri) dan Pirdaus (kanan)--

BACA JUGA:Pengakuan Wanita Asal Palembang, yang Jebak Mantan Suaminya Pakai Narkoba di Lubuklinggau, Dendam

Diketahui pemiliknya adalah seorang tersangka yang baru saja seminggu keluar atau bebas dari hukuman.

Kemudian dilakukan transaksi dengan tersangka oleh petugas yang menyamar. Setelah dipancing, Pirdaus alias Fir Kingkong mau melakukan transaksi.

Hingga akhirnya diketahui keberadaannya, tersangka Pirdaus alias Fir Kingkong langsung ditangkap. “Menurut pengakuannya, ia mendapatkan ekstasi dari Gina Indrastiti,” tambah Kasat Reskrim.

Sementara itu, tersangka Fir juga mengakui bahwa ia baru seminggu bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus sabu.

BACA JUGA:Pengelola Vila Wisata Bukit Sulap di Lubuklinggau Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar, Begini Keterangan Polisi

Sebelumnya Fir divonis 9 tahun penjara, subsider kurungan 3 bulan dan subsider denda Rp1  miliar. 

Karena, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan satu dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

Tepatnya melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: