Desi Ratnasari dan Anggota DPRD Musi Rawas Divonis Lebih Ringan, Setengah dari Tuntutan Jaksa

Desi Ratnasari dan Anggota DPRD Musi Rawas Divonis Lebih Ringan, Setengah dari Tuntutan Jaksa

Oknum anggota dewan Musi Rawas FN (tengah nomor17) bersama dua perempuan yang bekerja sebagai LC dan DJ serta seorang laki-laki diamankan di Mapolres Lubuklinggau, Selasa, 8 November 2022 -Endang Kusmadi-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Perempuan yang Ditangkap Bersama Oknum Anggota Dewan Musi Rawas Ternyata Seorang LC

Seperti diketahui kronologis perkaranya, keempatnya ditangkap Senin 7 November 2022 sekira pukul 09.00 WIB di kontrakan terdakwa Desi Ratnasari di Jalan Ramayana, RT.05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Saat petugas menggerebek kontrakan tersebut, ditemukan satu bungkus klip bening berisikan sabu-sabu yang disembunyikan di bawah mesin cuci yang berada di dapur rumah kontrakan terdakwa Desi.

Sehingga terdakwa Desi bersama-sama dengan tiga orang lainnya yang berada di dalam rumah kontrakan tersebut yaitu terdakwa Fuat, Nadia dan Debi beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: