Desi Ratnasari dan Anggota DPRD Musi Rawas Divonis Lebih Ringan, Setengah dari Tuntutan Jaksa

Desi Ratnasari dan Anggota DPRD Musi Rawas Divonis Lebih Ringan, Setengah dari Tuntutan Jaksa

Oknum anggota dewan Musi Rawas FN (tengah nomor17) bersama dua perempuan yang bekerja sebagai LC dan DJ serta seorang laki-laki diamankan di Mapolres Lubuklinggau, Selasa, 8 November 2022 -Endang Kusmadi-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Oknum Anggota DPRD Musi Rawas Fuat Nopriadi Pratama (32) divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Ia divonis bersama Desi Ratnasari (22), Nadia (19) dan Desi Saputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 31 Mei 2023.

Seperti diketahui oknum anggota DPRD Musi Rawas dari Partai Golkar Musi Rawas tersebut terlibat dalam kasus narkotika.

Mereka ditangkap di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II,  Senin, 7 November 2022 lalu.

BACA JUGA:DJ Perempuan Ada Bersama Oknum Anggota Dewan Musi Rawas yang Ditangkap di Kosan

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, oleh majelis hakim, keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri.

Tepatnya melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian masing-masing dihukum 1 tahun penjara.

Selanjutnya, barang bukti berupa sabu 0,095  gram dan setelah disisihkan atau sisa dari pemeriksaan 0,056 gram dimusnahkan.

Serta, membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp5 ribu.
Majelis hakim diketuai Agung Nugroho SH dengan anggota Afif Januarsyah Saleh SH dan Amir Rizki Apriadi SH, menyebutkan pertimbangan meringankan dan memberatkan.

BACA JUGA:Oknum Anggota Dewan Musi Rawas Mengaku Sering Konsumsi Narkoba

Pertimbangan memberatkan bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan dan peredaran gelap narkotika.

Sedangkan yang meringankan para terdakwa mengakui perbuataannya dan belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih ringan setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena sebelumnya para terdakwa dituntut oleh JPU Akbar Darnawinsyah hukuman 2 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: