Hakim Denda Oknum Kades Musi Rawas Rp250 Juta, Karena Korupsi untuk Ajak Jalan-jalan Istri Muda

Hakim Denda Oknum Kades Musi Rawas Rp250 Juta, Karena Korupsi untuk Ajak Jalan-jalan Istri Muda

Pj Kades Ngestikarya Herman Sawiran saat menghadiri sidang dengan agenda vonis--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis kepada oknum mantan Pj Kades Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten MUSI RAWAS, Herman Sawiran.

Vonis untuk Herman Sawiran dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 31 Mei 2023.

Yakni terkait kasus korupsi yang dilakukan Herman Sawiran, saat ia menjadi Pj Kades Ngestikarya Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas.

Uang korupsi itu, digunakan Herman Sawiran untuk foya-foya, bahkan jalan-jalan bersama istri muda ke Palembang.

BACA JUGA:Kades di Musi Rawas Habiskan Rp989 Juta untuk Foya-foya, Termasuk Ajak Istri Muda Jalan-jalan

Majelis hakim diketuai Editerial SH MH, menjatuhkan hukuman atau vonis, 6 tahun penjara denda Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kemudian, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp898.699.293,74, yang apabiila tidak bisa membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Menurut majelis hakim, Herman Sawiran terbukti melakukan korupsi dana Dana Desa Ngestikarya Kec. Jayaloka Kab. Musi Rawas yang bersumber dari APBN TA. 2019 dan TA 2020.

Atau melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Karena Jalan-jalan dengan Istri Muda ke Palembang, Kades di Musi Rawas Dituntut Bayar Rp898 Juta

Adapun vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

JPU juga menuntut Herman Sawiran membayar uang pengganti Rp898.699.293. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Terkait vonis yang lebih rendah dari tuntutan ini, JPU menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa Herman Sawiran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: