Hakim Denda Oknum Kades Musi Rawas Rp250 Juta, Karena Korupsi untuk Ajak Jalan-jalan Istri Muda

Hakim Denda Oknum Kades Musi Rawas Rp250 Juta, Karena Korupsi untuk Ajak Jalan-jalan Istri Muda

Pj Kades Ngestikarya Herman Sawiran saat menghadiri sidang dengan agenda vonis--

BACA JUGA:Bawa Truk Curian, Mantan Kades Dihadang Tim Macan Linggau, Tembak-tembakan Mirip Film

Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus  Hamdan SH didampingi Kasubsi Penuntutan M Jauhari SH menyatakan pihaknya pikir-pikir.

"Vonis tersebut di bawah dari tuntutan JPU, maka kami akan pikir-pikir dan laporkan kepada pimpinan," katanya di Kejari Lubuklinggau.

Diketahui, dugaan korupsi dana desa oleh tersangka Herman Sawiran, warga Ngestikarya ini, terjadi 2019 hingga 2020. Kala itu Herman Sawiran menjabat Pj Kades.

Kemudian, kasusnya ditangani oleh Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Musi Rawas, dan berkas perkara diterima JPU Kejari Lubuklinggau, pada Kamis 23 Februari 2023.  

BACA JUGA:Diduga Kalah Pilkades, Makam Pasutri di Pasenan Musi Rawas Dipindahkan

Diketahui dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas, kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan ASN atau mantan Pj Kades itu mencapai Rp898.699.293 (nyaris Rp 900 juta).

Perkara ini diduga dilakukan terdakwa Herman Sawiran, dengan memanfaatkan jabatan sebagai Pj Kades Ngestikarya untuk memperkaya diri.

Modusnya terdakwa Herman Sawiran melakukan kegiatan fiktif dan menggunakan APBDes 2019 dan 2020.

Penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh terdakwa, mulai dari penyelewengan honor PKK, pembayaran honor guru mengaji, guru PAUD dan sebagainya.

BACA JUGA:3 Incumbent di Tugumulyo Kalah Pilkades, Berikut Hasil Liputannya

Kemudian ada pula penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat, pembangunan gedung desa, prarasana kantor desa dan kegiatan rutin di Desa Ngetiskarya.

Terdakwa Herman Sawiran mengakui perbuatannya, telah mencuri uang negara.

Uang hasil korupsi itu dari pengakuan tersangka dia gunakan untuk kepentingan pribadi, main perempuan dan juga bersenang-senang atau foya-foya hingga ke Palembang bersama istri muda. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: