Pil Logo Chanel, Bikin Warga Megang Sakti Musi Rawas Terancam Denda Ratusan Juta

Pil Logo Chanel, Bikin Warga Megang Sakti Musi Rawas Terancam Denda Ratusan Juta

Ardi Wiranto yang diduga membawa ekstasi logo Chanel--

BACA JUGA:Berebut Lokasi Pengamanan di PT MHP, Untung Ditangkap Polisi

Kemudian, tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tim kami telah meringkus tersangka berikut barang bukti, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 22/ V /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Herman.

AKP Herman menjelaskan, selain tersangka anggota juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan, 21 butir pil warna putih berlogo Chanel yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 11,62 Gram, dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara.

"Tersangka berikut BB, sudah kita tahan, saat ini masih dilakukan intdrogasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: