Heboh di Bengkulu, Korban Pemerkosaan Jadi Tersangka, Begini Ceritanya

Heboh di Bengkulu, Korban Pemerkosaan Jadi Tersangka, Begini Ceritanya

Ilustrasi pencabulan.--

BACA JUGA:Berikut Cerita ASN Puskesmas Lebong, yang Kabur Bersama Pria Idaman Lain di Muba

Yang sebelumnya pihaknya lapor juga dugaan rudapaksa dengan terlapor anak majikan RPT berinisial MF.

“Kita sebagai pelapor, sampai saat ini belum ada perkembangan, masih penyelidikan. Kita meminta keadilan untuk adik kita ini,” sebut Lendro.

Penetapan IO jadi tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Kronologis Perkaranya

Viralnya kasus ini, berawal dari IO melakukan pengaduan kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang kemudian melalui akun media sosial Instragramnya, Hotman menjelaskan sesuai keterangan IO, bahwa ART ini diduga diperkosa anak majikannya.

BACA JUGA:Ingin Healing-healing di Bengkulu? ini 8 Objek Wisata Pantai Paling Hits

Dan telah berupaya membuat laporan ke Polda Bengkulu namun ditolak. 

Kemudian pihak Polda Bengkulu mengungkapkan laporan IO bukan ditolak melainkan disuruh melengkapi sejumlah bukti. Namun IO kembali membuat laporan ke Polda Bengkulu.

Hingga pada 8 Desember 2022 lalu, IO melayangkan laporannya didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Ibu dan Anak Indonesia.

IO didampingi sebanyak 14 advokat untuk mendapatkan keadilan dalam kasus yang dialaminya, yang diketuai langsung Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu, Ilham Patahillah, SH, MH.

BACA JUGA:Wong Palembang Tenggelam di Pantai Panjang Bengkulu, 3 Meninggal Dunia, 2 Hanyut dan Belum Ditemukan

IO melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya dengan terlapor seorang remaja laki-laki berinisial MF (17) warga Ratu Agung Kota Bengkulu yang merupakan anak majikanny RPT. 

Sementara laporan dari majikan IO sudah berproses di Polda Bengkulu.

Dalam laporan majikan IO yakni RPT (42) warga kelurahan Sawah Lebar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rakyatbengkulu.bacakoran.co