Rudapaksa 3 Santriwati, Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Musi Rawas 3 Kali Dihukum

Rudapaksa 3 Santriwati, Oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Musi Rawas 3 Kali Dihukum

Terdakwa Imam Masudi saat mengikuti sidang secara virtual--

Saat itu korban berusaha menyingkirkan tangan terdakwa dari tubuh korban dan berusaha berteriak namun terdakwa mengancam dengan berkata “Jangan Berteriak Nanti Keluarga Kamu Hancur.”

BACA JUGA:Apa Itu Hukuman Percobaan Dijatuhkan kepada Sularno Oknum Guru di Musi Rawas? Ini Penjelasannya

Sehingga korban ketakutan dan tidak berani melawan dan berteriak, setelah itu terdakwa menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri.

Selesai melakukan perbuatan tersebut terdakwa meminta korban untuk memakai roknya kembali dengan berkata “Pakailah rok mu.”

Korban langsung memakai pakaiannya setelah itu korban berdiri dan menuju pintu kamar namun saat itu terdakwa bertanya kepada korban “Nak kemano” dan korban menjawab “Nak kencing.”

Sambil berlari keluar dari kamar terdakwa selanjutnya korban langsung masuk ke dalam kamarnya dan menceritakan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Bejat! 2 Pelaku Rudapaksa Anak 7 Tahun Diringkus Polisi, Pelakunya Tak Disangka

Ternyata saksi inisial MH juga menceritakan jika dirinya juga telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa.

Pada Selasa tanggal 09 November 2021, saat korban ingin pulang ke rumahnya, terdakwa berkata kepada anak korban “Jangan ngomong samo wong tuo mu kejadian ini, kagek keluargomu hancur, aku minta maaf aku khilaf, tolong jangan laporke aku dengan Polisi” dan saat itu korban menjawab “Wes tak ceritoi dengan bapak” dan terdakwa menjawab “Yo wes.”

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No.02101/GD/RSMB/XI/2021 tanggal 18 November 2021 Rumah Sakit (RS) Muara Beliti Kabupaten Mura terhadap korban terdapat robekan selaput himen, arah jam 5, 7 dan 9. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.bacakoran.co