Kabar Terbaru Guru Sularno di Pengungsian, Setelah Keluarga Korban Tidak Terima Vonis Hakim

Kabar Terbaru Guru Sularno di Pengungsian, Setelah Keluarga Korban Tidak Terima Vonis Hakim

Guru Sularno saat mengikuti sidang vonis--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Sampai dengan Rabu 17 Mei 2023, Sularno, guru PJOK SD Negeri Sungai Naik, yang divonis bersalah oleh hakim, belum pulang ke rumahnya.

Ia masih mengungsi, untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan. Setelah keluarga korban penganiayaan KV, tidak terima vonis hakim dan mengamuk di Pengadilan Negeri Lubulinggau. 

Adapun vonis itu, pidana penjara 6 bulan denda Rp60 juta subsidair 1 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

“Sampai saat ini Pak Sularno masih mengungsi,” kata Kurnai, saat dihubungi, Rabu 17 Mei 2023 siang.

BACA JUGA:Merasa Terancam, Guru Sularno dan Keluarganya Mengungsi, Kepala SD Negeri Sungai Naik Nyaris Dijotos

Ia menambahkan, bahwa kegiatan belajar dan mengajar di SD Negeri Sungai Naik tetap berjalan seperti biasanya.

Bahkan istri Sularno yang juga guru di SD Negeri Sungai Naik juga tetap mengajar. Karena ia dan anaknya tidak ikut mengungsi.

Selain itu, Kurnai menjelaskan bahwa kondisi di sekolahnya aman-aman saja, termasuk di Desa Sungai Naik.

Hanya saja, diakuinya pihaknya juga mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. “Saya sudah wanti-wanti. Juga sudah menyimpan nomor nomor pihak kepolisian,” tambahnya.

BACA JUGA:Dihukum Namun Tidak Ditahan, Guru Sularno Pikir-pikir, ini Detail Vonis dari Hakim yang Bikin Keluarga Protes

Sementara itu, Sularno, mengakui kondisinya juga sehat dan baik-baik saja. Namun ia enggan menjelaskan lebih detail, ketika ditanya mengenai pengungsiannya.

Sepertu diketahui, secara detail putusan untuk Sularno, seperti dikutip dari Petikan Putusan Nomor: 65/Pid.Sus/2023/PN.LLG, sebagai berikut.

1. Menyatakan terdakwa Sularno secara terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Terhadap Anak” sebagaimana dalam dakwaan tunggal

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: