Oknum Anggota Brimob Asal PALI Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Lubuklinggau, Begini Ceritanya

Oknum Anggota Brimob Asal PALI Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara di Lubuklinggau, Begini Ceritanya

Terdakwa Kanedi (kiri) dan Prayuda Irianto, saat sidang tuntutan-linggaupos.bacakoran.co-

Setuju dengan ajakan Kanedi, kemudian mereka bertemua Eko, Sidar dan Carlos (DPO) di kediaman Eko.

Selanjutnya mereka pergi menuju ke Flow Line KM 01, Dusun VII Panglero, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas dengan menggunakan mobil Isuzu Panther warna hitam BG 1314 A.

Di lokasi mereka memotong besi pipa milik PT Medco menggunakan blender Las potong besi yang telah dipersiapkan.

Setelah besi pipa berhasil dipotong-potong menjadi beberapa bagian kecil, mereka membawa pipa untuk dijual.

BACA JUGA:Keluyuran di Seputaran Lokasi STQH Sumsel di Lubuklinggau, Warga Muratara Ditangkap Tim Macan Linggau

Namun aksi mereka diketahui petugas keamanan PT Medco, sehingga langsung dilakukan penangkapan. Tapi Sidar, Carlos dan Eko yang berada di bak mobil langsung kabur.

Akhirnya Prayuda dan Kanedi diamankan dan diserahkan ke Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.

Perlu diketahui juga, bahwa Kanedi juga sudah dituntut oleh JPU dalam perkara ini.

Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan  sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 363 Ayat (1)  ke (4) KUHP.

BACA JUGA:Bikin Merinding! Rela Sumpah Pocong di Muka Umum, Ini Alasan Pria Palembang

Kemudian dituntut hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: