Membeli Tanah Kavlingan di Lubuklinggau Perlu Waspada, Anda Jadi Korban, Silahkan Lapor
Tersangka Barwono yang diduga melakukan penipuan--
BACA JUGA:Apa Itu Hukuman Percobaan Dijatuhkan kepada Sularno Oknum Guru di Musi Rawas? Ini Penjelasannya
“Namun, saat Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan keberadaan tersangka Barwono, diketahui sering tidak berada di rumahnya,” tambah Kasat Reskrim.
Barulah, pada Senin 15 Mei 2023 diketahui ada tersangka di rumahnya. Sehingga dilakukan penangkapan.
Dalam interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan uang milik korban.
Selain itu, Barwono juga mengaku telah memalsukan tanda tangan surat pengakuan hak a.n Sulama, sebagai dasar membuat Surat Keterangan Tanah (SKT), yang dijadikan modus untuk melakukan tipu muslihat terhadap korban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: