Membeli Tanah Kavlingan di Lubuklinggau Perlu Waspada, Anda Jadi Korban, Silahkan Lapor

Membeli Tanah Kavlingan di Lubuklinggau Perlu Waspada, Anda Jadi Korban, Silahkan Lapor

Tersangka Barwono yang diduga melakukan penipuan--

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Macan Linggau menangkap seorang yang diduga melakukan penipuan penjualan tanah kavlingan di LUBUKLINGGAU.

Makanya perlu waspada, jika hendak membeli tanah kavlingan di Lubuklinggau. Pasalnya pelaku ini, diketahui juga memalsukan tanda tangan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT).

Tersangka yang diamankan adalah Barwono (56) warga Jalan Nangka Lintas RT.2 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Barwono ditangkap Senin 15 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya, tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Senggol Istri Orang yang Sedang Tidur, Warga Lubuklinggau Ditangkap Massa

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menjelaskan, Barwono dilaporkan Hasyim Kusuma (53) warga Jalan Kenanga I Gang Melati RT.2 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Awalnya, Selasa 12  Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi jual beli tanah kavlingan ukuran 10 x 18 meter atau 180 meter persegi antara korban Hasyim dengan tersangka Barwono. Disepakati harga jual Rp15 juta.

Namun, saat korban hendak memagar tanah kavlingan yang telah dibelinya, korban ditegur Astutik.

Bahkan Astutik menegaskan bahwa tanah yang hendak dipagar itu adalah miliknya. Bahkan Astutik bisa menunjukkan bukti otentik berupa sertifikat tanah.

BACA JUGA:Dihukum Namun Tidak Ditahan, Guru Sularno Pikir-pikir, ini Detail Vonis dari Hakim yang Bikin Keluarga Protes

Sehingga korban pun komplain ke Barwono. Sehingga tersangka berjanji akan mengembalikan uang milik korban.

Tetapi tersangka tidak pernah menepatinya. Akibat kejadian tersebut, korban merasa ditipu dan uangnya telah digelapkan, sehingga melapor ke Polres Lubuklinggau.

Berdasarkan laporan korban, kemudian Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan cek lokasi tanah.

Juga memeriksa saksi-saksi dan verifikasi dokumen. Hingga akhirnya melalui gelar perkara, menetapkan Barwono sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: