Dihukum Namun Tidak Ditahan, Guru Sularno Pikir-pikir, ini Detail Vonis dari Hakim yang Bikin Keluarga Protes

Dihukum Namun Tidak Ditahan, Guru Sularno Pikir-pikir, ini Detail Vonis dari Hakim yang Bikin Keluarga Protes

Sularno oknum guru SD di Musi Rawas saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Sularno, Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Dituntut 1 Tahun Divonis Hukuman Percobaan, Ini Pertimbangan Hakim

Di dalam petikan putusan itu, juga dijelaskan bahwa vonis diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadil Negeri Lubuklinggau pada Jumat 12 Mei 2023, oleh Arif Januarsyah Saleh selaku hakim ketua, Yulia Marhaena dan Tri Lestari sebagai hakim anggota.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa 16 Mei 2023, oleh hakim ketua dengan didampingi hakim anggota Yulia Marhaena dan Amir Rizki Apriadi dihadiri penitera pengganti Rahmad Wahyudi, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya Putri, serta terdakwa dan kuasa hukumnya.

Itulah secara detail putusan hukuman untuk Sularno, guru PJOK SD Negeri Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Seperti diketahui sebelumnya, keluarga korban pun protes atas putusan majelis hakim ini. Mereka protes karena tidak ada putusan yang menyatakan Sularno harus ditahan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: