Sularno, Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Dituntut 1 Tahun Divonis Hukuman Percobaan, Ini Pertimbangan Hakim
Sularno oknum guru SD di Musi Rawas saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID
BACA JUGA:Simak! Film Petualangan Sherina 2 Dipastikan Tayang 28 September 2023
Korban tak sendiri. Ada juga beberapa teman korban yang dapat hukuman.
Hukuman itu berbentuk para siswa siswi termasuk korban disuruh push up 100 kali, Shit Up 100 kali dan naik turunkan kaki dengan posisi badan tidur terlentang sebanyak 100 kali.
Saat korban sedang Push Up, teman korban yang juga sedang dihukum yaitu saksi Fitri bertanya kepada korban “Kau lah berapo?” “Lah 30,” jawab korban.
Kemudian korban bertanya kepada Fitri “Kau lah berapo?” Dijawab Fitri “Lah 30.”
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Tarif Listrik dan Token Listrik PLN Selasa 16 Mei 2023, Cek di Sini
Saat itu terdakwa oknum guru SD yang mendengarkan obrolan korban dan saksi Fitri merasa tidak senang.
Lalu terdakwa menendang pinggang saksi Fitri dua kali dan terdakwa juga menendang pinggang bagian belakang korban sekali.
Setelah kejadian korban pun melanjutkan pelajaran lain sampai pulang sekolah.
Sesampai di rumah, korban baru merasakan sakit pinggang namun saat itu korban tetap menjalankan aktifitasnya seperti biasa. Kemudian Jumat pagi korban masih bersekolah seperti biasa.
BACA JUGA:Masya Allah, Pengusaha asal Cikarang Jawa Barat Umrahkan 1000 Warga 2 RT Gratis
Meskipun saat itu korban merasakan sakit pinggang akibat tendangan terdakwa.
Saat malam hari korban mengalami demam. Lalu ibu kandung korban yaitu Reni Putri ingin mengerok badan korban.
Ibu korban melihat ada luka memar warna biru di pinggang korban sehingga ibu korban pun bertanya kepada korban “Ini keno apo?”. “Gara-gara dihukum push up,” jawab korban.
Saat itu korban tidak memberitahu ibunya jika lebam tersebut akibat tendangan terdakwa.Jawaban korban membuat sang ibu tidak percaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: