Sularno, Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Dituntut 1 Tahun Divonis Hukuman Percobaan, Ini Pertimbangan Hakim

Sularno, Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Dituntut 1 Tahun Divonis Hukuman Percobaan, Ini Pertimbangan Hakim

Sularno oknum guru SD di Musi Rawas saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Kemanakah Ida Dayak? Banyak Warga Kena Prank, Peringatkan Warga Supaya Tak Mencarinya Saat Ini

Sehingga pada Sabtu sekira pukul 07.30 WIB ibu korban pergi menemui teman korban yaitu Saksi Zhidan Dwi Loves dan bertanya kepada saksi Zhidan.

 “Korban selain disuruh push up oleh terdakwa, diapakan lagi oleh terdakwa?” Tanya ibu korban pada Zhidan. “Selain disuruh push up, terdakwa juga menendang pinggang korban,” jawab Zhidan.

Setelah mengetahui cerita dari Zhidan, ibu korban pulang ke rumah dan bertanya langsung kepada Korban yang saat itu tidak bersekolah karena demam.

Saat ditanya sang ibu, korban mengakui juga telah ditendang oleh terdakwa karena ketahuan mengobrol saat sedang mendapatkan hukuman.

BACA JUGA:Ingin Healing-healing di Bengkulu? ini 8 Objek Wisata Pantai Paling Hits

Kemudian ibu korban pergi menemui Saksi Arena Kusuma dan Saksi Zulfikar yang merupakan saudara iparnya dan menceritakan kejadian tersebut.

Selanjutnya korban dibawa oleh pihak keluarga ke Puskesmas dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan Visum Et Revertum No.800/1347/PKM.C/2022 yang ditanda tangani oleh dokter BLUD UPT Puskesmas Cecar terhadap korban KV tampak memar di pinggang kanan dengan ukuran panjang 3 Cm, lebar 3 Cm yang diduga disebabkan oleh benda tumpul. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: