Sularno, Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Dituntut 1 Tahun Divonis Hukuman Percobaan, Ini Pertimbangan Hakim

Sularno, Oknum Guru SD di Musi Rawas yang Dituntut 1 Tahun Divonis Hukuman Percobaan, Ini Pertimbangan Hakim

Sularno oknum guru SD di Musi Rawas saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Hari ini Guru Sularno Divonis, 70 Pelajar SDN Sungai Naik Surati Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau

 “Apabila pada kemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana maka akan ditahan,” ungkap hakim Ketua Afif Januarsyah saat membacakan putusan.

Vonis dijatuhkan hakim terhadap Sularno itu lebih ringan dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU Ayu Soraya dalam sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 26 April 2023 menuntut Sularno dihukum 1 tahun penjara serta membayar denda Rp60 Juta Subsider 3 bulan kurungan .

Pantauan di ruang sidang, usai majelis hakim membacakan vonis suasana sempat memamnas. Keluarga korban kekerasan terlihat tidak menerima atas putusan hakim dan melontarkan kalimat ancaman kepada Sularno. 

BACA JUGA:Ingin Healing-healing di Bengkulu? ini 8 Objek Wisata Pantai Paling Hits

“Berarti hukum di Indonesia ini dijual belikan,” ucap salah seorang keluarga korban yang ikut menyaksikan sidang, Selasa, 16 Mei 2023.   

Diketahui Sularno menjalani sidang karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban inisial KV (9) Akibatnya korban mengalami memar pinggang kanan, yang diduga disebabkan oleh benda tumpul.

Dalam tuntutannya JPU Ayu Soraya mengatakan terdakwa Sularno dikenakan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Pertimbangan JPU, yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban trauma dan memar, serta tidak ada perdamaian antara korban dan terdakwa.

BACA JUGA:Wow! Ini 5 Kecamatan Tersepi di Palembang, Nomor 1 Ternyata Pusat Pemerintahan Kota

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan.

Perbuatan yang menyeret Sularno guru SD ini ke persidangan terjadi Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 07.30.WIB di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik Desa Sungai Naik.

Awalnya korban KV sedang mengikuti pelajaran olahraga atau PJOK di sekolah.

KV dan teman-teman di kelasnya disuruh menghafal pelajaran PJOK. Namun karena korban tidak hafal lalu korban dihukum oleh Terdakwa Sularno yang merupakan guru PJOK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: