Kalau Guru Sularno Tidak Dibebaskan, PGRI Akan Lakukan ini di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Kalau Guru Sularno Tidak Dibebaskan, PGRI Akan Lakukan ini di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Ketua PGRI Raslim saat orasi di depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau terkait sidang terhadap Sularno, 2 Mei 2023--

Setelah mengetahui cerita dari Z, ibu korban pulang ke rumah dan bertanya langsung kepada Korban yang saat itu tidak bersekolah karena demam.

BACA JUGA:Pengakuan Guru Ngaji yang Ditangkap Unit PPA Polres Lubuklinggau

Saat ditanya sang ibu, korban mengakui juga telah ditendang oleh terdakwa karena ketahuan mengobrol saat sedang mendapatkan hukuman.

Kemudian ibu korban pergi menemui saksi AK dan Zl yang merupakan saudara iparnya dan menceritakan kejadian tersebut.

Selanjutnya korban dibawa oleh pihak keluarga ke Puskesmas. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: