Kalau Guru Sularno Tidak Dibebaskan, PGRI Akan Lakukan ini di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Kalau Guru Sularno Tidak Dibebaskan, PGRI Akan Lakukan ini di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Ketua PGRI Raslim saat orasi di depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau terkait sidang terhadap Sularno, 2 Mei 2023--

BACA JUGA:Guru Honorer di Musi Rawas, Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Hukum Pelajar yang Tidak Hapal Tugas

Kemudian korban bertanya kepada Fitri “Kau lah berapo?” Dijawab Fitri “Lah 30.”

Saat itu terdakwa Sularno, mendengarkan obrolan korban dan saksi F.

Lalu terdakwa menendang pinggang saksi F dua kali dan terdakwa juga menendang pinggang bagian belakang korban sekali.

Setelah kejadian korban pun melanjutkan pelajaran lain sampai pulang sekolah.

Sesampai di rumah, korban baru merasakan sakit pinggang namun saat itu korban tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

BACA JUGA:Ketahui! Gaji PPPK Guru Tertinggi Rp 6,7 Juta, Belum Ditambah Tunjangannya

Kemudian Jumat 21 Oktober 2023 pagi korban masih bersekolah seperti biasa. Meskipun saat itu korban merasakan sakit pinggang akibat tendangan terdakwa.

Saat malam hari korban mengalami demam. Lalu ibu kandung korban yaitu Reni Putri ingin mengerok badan korban.

Ibu korban melihat ada luka memar warna biru di pinggang korban sehingga ibu korban pun bertanya kepada korban “Ini keno apo?” “Gara-gara dihukum push up,” jawab korban.

Saat itu korban belum cerita ke ibunya jika lebam tersebut akibat tendangan terdakwa.

BACA JUGA:Kasus Guru Ngaji yang Ditangkap Berakhir Damai, ini Penjelasan Kapolres Lubuklinggau

Jawaban korban membuat sang ibu tidak percaya. Sehingga ibu korban pergi menemui dua teman korban yaitu Z.

“Korban selain disuruh push up oleh terdakwa, diapakan lagi oleh terdakwa?” Tanya ibu korban pada Z.

“Selain disuruh push up, terdakwa juga menendang pinggang korban,” jawab Z.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: