Hari ini Guru Sularno Divonis, 70 Pelajar SDN Sungai Naik Surati Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau
Terdakwa Sularno (tanda panah) bersama kuasa hukum dan sesama guru, usai sidang di PN Lubuklinggau--
BACA JUGA:Save Guru Sularno Menggema, Sudah Diupayakan Damai, Ada Tapinya
"Seharusnya pihak merasa korban melapor dulu ke sekolah, kemudian ke dewan kehormatan guru, kemudian dewan kehormatan gurulah yang memberikan rekomendasi, apakah memenuhi pidana atau tidak,” kata M Hidayat.
Jadi selama ini, lanjutnya penanganan kasus Sularno tidak menempuh jalan sesuai dengan undang-undang perlindungan guru dan dosen.
"Seharusnya melalui proses sesuai undang-undang guru dan dosen," katanya.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Sularno, terjadi Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 07.30.WIB, di Ruang Kelas IV SDN Sungai Naik Desa Sungai Naik.
Awalnya, korban KV sedang mengikuti pelajaran olahraga atau PJOK di sekolah.
KV dan teman-teman kelasnya disuruh menghapal pelajaran PJOK.
Namun karena korban tidak hapal lalu korban mendapatkan hukuman oleh Terdakwa Sularno yang merupakan guru PJOK.
Korban tak sendiri. Ada juga beberapa teman korban yang dapat hukuman.
Hukuman itu berbentuk para siswa termasuk korban. Dia suruh push up 100 kali, Shit Up 100 kali dan naik turunkan kaki dengan posisi badan tidur terlentang sebanyak 100 kali.
BACA JUGA:Hardiknas, Ribuan Guru Demo Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Minta Sularno Dibebaskan
Saat korban sedang push up, teman korban yang juga sedang mendapat hukuman yaitu saksi F bertanya kepada korban “Kau lah berapo?” “Lah 30,” jawab korban.
Kemudian korban bertanya kepada Fitri “Kau lah berapo?” Dijawab Fitri “Lah 30.”
Saat itu terdakwa Sularno, mendengarkan obrolan korban dan saksi F.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: