Hari ini Guru Sularno Divonis, 70 Pelajar SDN Sungai Naik Surati Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Hari ini Guru Sularno Divonis, 70 Pelajar SDN Sungai Naik Surati Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Terdakwa Sularno (tanda panah) bersama kuasa hukum dan sesama guru, usai sidang di PN Lubuklinggau--

Lalu terdakwa menendang pinggang saksi F dua kali dan terdakwa juga menendang pinggang bagian belakang korban sekali.

BACA JUGA:Usai Demo, Guru Sularno Disidangkan, Majelis Hakim Berikan Putusan

Setelah kejadian korban pun melanjutkan pelajaran lain sampai pulang sekolah.

Sesampai di rumah, korban baru merasakan sakit pinggang namun saat itu korban tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

Kemudian Jumat 21 Oktober 2023 pagi korban masih bersekolah seperti biasa. Meskipun saat itu korban merasakan sakit pinggang akibat tendangan terdakwa.

Saat malam hari korban mengalami demam. Lalu ibu kandung korban yaitu Reni Putri ingin mengerok badan korban.

BACA JUGA:Tuan Guru Asih: Sosok Pendidik di Tiga Jaman

Ibu korban melihat ada luka memar warna biru di pinggang korban sehingga ibu korban pun bertanya kepada korban “Ini keno apo?” “Gara-gara dihukum push up,” jawab korban.

Saat itu korban belum cerita ke ibunya jika lebam tersebut akibat tendangan terdakwa.

Jawaban korban membuat sang ibu tidak percaya. Sehingga ibu korban pergi menemui dua teman korban yaitu Z.

“Korban selain disuruh push up oleh terdakwa, diapakan lagi oleh terdakwa?” Tanya ibu korban pada Z.

BACA JUGA:Informasi Terbaru dari Wali Kota Lubuklinggau, Soal Ida Dayak

“Selain disuruh push up, terdakwa juga menendang pinggang korban,” jawab Z.

Setelah mengetahui cerita dari Z, ibu korban pulang ke rumah dan bertanya langsung kepada Korban yang saat itu tidak bersekolah karena demam.

Saat ditanya sang ibu, korban mengakui juga telah ditendang oleh terdakwa karena ketahuan mengobrol saat sedang mendapatkan hukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: